Agenda Rembug Desa untuk menyusun Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berbasis Masyarakat, memprasyaratkan adanya komitmen bersama dari Pemerintah Desa dan Masyarakat untuk bisa melihat kembali Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa (RPJMDes) yang telah dibuatnya agar dapat mengakomodir Issu perubahan iklim yang telah melemahkan ketahanan masyarakat pesisir dari dampak negatif perubahan iklim.
Tim Fasilitator BCR CC Kabupaten Bone telah berusaha untuk menemukan disain yang tepat bagaimana strategi pelaksanaan Rembug Desa tersebut dapat diimplementasikan dengan melibatkan seluruh stakeholder desa dan kecamatan hingga kabupaten.
Pada hari Rabu (02/05), sesuai petunjuk dari Ketua Pokja PNPM MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan)-H. Syukri yang juga merupakan Sekretaris BPM dan anggota Tim Teknis Program Adaptasi Perubahan Iklim, kami berkunjung ke Sekretariat PNPM menemui Fasilitator Kabupaten PNPM-MP kabupaten Bone.
Ali Bas-Faskab PNPM-MP yang berhasil ditemui di kantornya (Sekretariat PNPM-MP bersebelahan dengan kantor Bupati Bone) menyambut baik kehadiran kami dan menyatakan kesiapan untuk hadir pada kegiatan Review Dokumen RPJMDes untuk memberikan beberapa masukan strategi Integrasi dokumen perencanaan.
Beruntungnya, kelima kecamatan lokasi program Adaptasi Perubahan Iklim yakni Kecamatan Tanete Riattang Timur, Cenrana, Kajuara, Tonra dan Awangpone merupakan lokasi Program PNPM-MP yang telah berhasil mendampingi Pemerintah Desa dan Masyarakat untuk menyusun Dokumen RPJMDes yang partisipatif pada tahun 2011 kemarin.
Dikatakannya pula bahwa di desa pada saat penyempurnaan Dokumen RPJMDes telah dibentuk Tim Perumus/Penyusun sebanyak 11 orang dari berbagai kalangan di Desa yang diketuai oleh Sekretaris Desa, sehingga pada saat pelaksanaan Rembug Desa nanti, TIm Fasilitator CARE dapat berkoordinasi lebih banyak dengan mereka untuk bersama-sama memfasilitasi Penyusunan Visi Desa yang Adaptif Perubahan Iklim sesuai amanat Program BCR CC.
“Dokumen RPJMDes dimungkinkan direview setiap tahunnya apabila dianggap ada hal-hal yang penting untuk diprogramkan di desa”,katanya. “Jadi, Tim CARE dapat meminta komitmen dari Pemerintah Desa dan Kecamatan pada saat kegiatan Review Dokumen RPJMDes di tingkat Kabupaten nanti”, tambahnya.
Dikatakannya pula bahwa hasil review Dokumen nantinya tidak perlu lagi dibuatkan Perdesnya karena berlaku selama lima tahun, sehingga cukup dibuat Berita Acara Reviewnya saja dengan dilampiri Daftar Absen dan Notulen Hasil Rembug Desanya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan informasi yang berharga dari PNPM-MP dan berharap dapat bekerjasama-berkolaborasi dalam mendorong kemandirian desa”ucap kami sambil bersalaman pamit.