Kementerian Lingkungan Hidup ke depan akan lebih mengarahkan adaptasi
untuk mengurangi dampak perubahan iklim, kata Menteri Lingkungan Hidup
Gusti Muhammad Hatta.
"Kita sering mengarah ke mitigasi, sedangkan adaptasi sering terlupakan padahal, dampak dari perubahan iklim sudah terjadi," kata MenLH saat pemaparan rencana kerja 2011 di kantor Kementerian Koordinator bidang Kesra di Jakarta seperti dilansir Antara.
Perubahan iklim menjadi salah satu program kegiatan KLH pada 2011 berupa mendorong upaya penurunan emisi Gas Rumah kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020 dan pelaksanaan kegiatan adaptasi. Selain perubahan iklim yang menjadi substansi program 2011, KLH juga memfokuskan pada pengendalian pencemaran lingkungan dengan penurunan beban pencemaran 750 perusahaan melalui peningkatan pengawasan penegakan hukum lingkungan."Kita juga merevitalisasi sistem pelaksanaan dan penilaian Adipura pada 404 kabupaten/kota," tambah MenLH.
Pada sumbtansi pengendalian kerusakan, kegiatan yang dilakukan berupa penurunan jumlah titik api (hotspot) di delapan provinsi melalui pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta peningkatan luas penutupan lahan berhutan di 399 kabupaten. Pada pemulihan fungsi lingkungan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dengan kegiatan pemulihan lahan tercemar di 24 lokasi dan perbaikan (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di 100 kabupaten/kota dan 33 provinsi.
Selain itu, pada 2011 KLH juga fokus pada penyelesaian 13 Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tiga RPP UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. "Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU dalam pengelolaan lingkungan," ujarnya.
Menurutnya salah satu yang terpenting adalah reformasi birokrasi untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik melalui peningkatan koordinasi dan sinergi antarunit terkait.(Ant)
"Kita sering mengarah ke mitigasi, sedangkan adaptasi sering terlupakan padahal, dampak dari perubahan iklim sudah terjadi," kata MenLH saat pemaparan rencana kerja 2011 di kantor Kementerian Koordinator bidang Kesra di Jakarta seperti dilansir Antara.
Perubahan iklim menjadi salah satu program kegiatan KLH pada 2011 berupa mendorong upaya penurunan emisi Gas Rumah kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020 dan pelaksanaan kegiatan adaptasi. Selain perubahan iklim yang menjadi substansi program 2011, KLH juga memfokuskan pada pengendalian pencemaran lingkungan dengan penurunan beban pencemaran 750 perusahaan melalui peningkatan pengawasan penegakan hukum lingkungan."Kita juga merevitalisasi sistem pelaksanaan dan penilaian Adipura pada 404 kabupaten/kota," tambah MenLH.
Pada sumbtansi pengendalian kerusakan, kegiatan yang dilakukan berupa penurunan jumlah titik api (hotspot) di delapan provinsi melalui pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta peningkatan luas penutupan lahan berhutan di 399 kabupaten. Pada pemulihan fungsi lingkungan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dengan kegiatan pemulihan lahan tercemar di 24 lokasi dan perbaikan (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di 100 kabupaten/kota dan 33 provinsi.
Selain itu, pada 2011 KLH juga fokus pada penyelesaian 13 Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tiga RPP UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. "Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU dalam pengelolaan lingkungan," ujarnya.
Menurutnya salah satu yang terpenting adalah reformasi birokrasi untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik melalui peningkatan koordinasi dan sinergi antarunit terkait.(Ant)
Posting Komentar